Tuesday, September 4, 2018

Siap-Siap, Tiket Pesawat Bakal Tak Lagi Murah

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyarankan kenaikan tarif batas bawah ticket pesawat untuk penerbangan domestik. Sekarang ini, tarif batas bawah maskapai sebesar 30 % dari tarif batas atas.

Hal tersebut sesuai dengan ketetapan Permenhub Nomer 14 Tahun 2016 mengenai Sistem Formula Perhitungan serta Penentuan Tarif Batas Atas serta Batas Bawah Penumpang Service Kelas Ekonomi Angkutan Hawa Niaga Berjadwal dalam Negeri.

Baca Juga : Bus Luragung Jaya dan Harga Tiket Bus Luragung Jaya

Nanti, batas bawah ini akan dinaikkan jadi 35 % dari tarif batas atasnya. Dengan begitu, diyakinkan harga ticket pesawat untuk penerbangan domestik punya potensi ada kenaikan.

"Naik 5 %. Saat ini tengah dibicarakan di Kemenko Maritim untuk lalu disosialisasikan," kata Budi di Graha CIMB Niaga, Selasa (28/8/2018).

Menyikapi hal tersebut, Ketua Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Pahala N Mansury mengakui cuma dapat bersukur. Walau disadari kenaikan itu tidak sesuai dengan yang diinginkan.

Baca Juga : Jadwal Bus Luragung Jaya dan Bus Laju Prima

"Ya kita bersukur saja, kenaikan yang cocok kan sebetulnya 40 %," tegas Pahala. Ia menilainya, sekarang ini tarif batas bawah begitu memengaruhi operasional serta beban maskapai, diantaranya Garuda Indonesia.

Di lain sisi, harga avtur sudah alami kenaikan sampai 40 %. Karena itu, rekonsilasi tarif batas bawah itu dapat memberi nafas buat beberapa maskapai.

Baca Juga : Harga Tiket Bus Laju Prima dan Jadwal Bus Laju Prima

"Yang tentu kita selalu dilibatkan dalam bahasan tentang tarif batas bawah ini, baik di Menko Maritim atau di Kemenhub," pungkas Pahala. (Yas)

No comments:

Post a Comment