Tuesday, September 25, 2018

Pesan Gubernur Jatim untuk Plt Bupati Tulungagung

Bupati Tulungagung, Jawa Timur (Jawa timur), Syahri Mulyo sudah tidak diaktifkan. Karena, Syahri tengah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Bupati (Wabup) Tulungagung, Maryoto Birowo diangkat menjadi pelaksana pekerjaan (Plt) bupati. Gubernur Jawa timur, Soekarwo mengatakan, beberapa pekerjaan sekarang mesti digerakkan oleh Maryoto.

Soekarwo mengharap supaya Maryoto selekasnya bekerjasama dengan deretan pemerintah kabupaten (pemkab) Tulungagung. “Pak Maryoto melakukan pekerjaan pemerintahan di Tulungagung harus kerja sama dengan DPRD dan komunitas pengaturan pimpinan daerah.

Baca Juga : KM Tatamailau dan Harga Tiket KM Tatamailau

Naikkan kesejahteraan rakyat,” demikian Soekarwo atau yang akrab dipanggil Pakde Karwo, di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Jakarta, Selasa (25/9).

Pakde Karwo juga berpesan supaya Syahri serta keluarga masih mempunyai kesabaran dalam melawan ujian kehidupan. Menurut dia, Syahri butuh optimis jika Maryoto bisa mengimplementasikan visi misi sesuai dengan janji kampanye. “Wakilnya yang diambil ialah teman dekat baik beliau (Syahri). Percayalah visi misi Pak Syahri, digerakkan Plt dengan baik,” katanya.

Baca Juga : Harga Tiket Kapal KM Tatamailau dan KM Umsini

Seperti dikabarkan, Syahri-Maryoto dilantik oleh Gubernur Jawa timur di Gedung SBP, Kemdagri, Jakarta, Selasa (25/9). Selesai dilantik, Syahri langsung tidak diaktifkan. “Saya tidak dapat berbicara,” papar Syahri pada wartawan. Ia lalu dibawa petugas KPK untuk kembali ke arah rumah tahanan.

Selain itu, Maryoto menyatakan, dianya akan memiliki komitmen tingkatkan keyakinan penduduk Tulungagung. Walaupun sekarang ini, Syahri tengah alami masalah hukum di KPK. “Apa juga, menjadi wakil, saya masih akan memperjuangkan, memberi suatu keyakinan pada penduduk jika Sahto (Syahri-Marwoto) programnya begitu perduli pada kebutuhan penduduk,” tegasnya.

Baca Juga : Jadwal KM Umsini dengan Jadwal Kapal KM Umsini

Pelantikan Syahri-Maryoto ikut di hadiri serta dilihat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Tjahjo menuturkan argumen utama Syahri tidak diaktifkan menjadi bupati. “Agar pemerintahan tidak kosong. Saya keluarkan surat ketetapan mengemukakan pada Ayah Gubernur agar menyerahkan pada wakil bupati untuk melakukan pekerjaan keseharian,” jelas Tjahjo.

Surat Mendagri itu bernomor 132.33/7553/SJ yang di tandatangani Tjahjo pada 25 September 2018. Penonaktifan Syahri merujuk Undang-Undang (UU) 23/2014 mengenai Pemerintahan Daerah (Pemda), Masalah 65 ayat 1 huruf c serta ayat 3 dan Masalah 91 ayat 2 huruf b.



No comments:

Post a Comment