Monday, September 10, 2018

Kalau Mangkir Lagi, Nur Mahmudi Ismail Bakal Dijemput Paksa

Polisi menyaratkan akan menjemput paksa orang politik PKS sekaligus juga bekas Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail, jika kembali mangkir dari kontrol menjadi terduga dalam korupsi project penyediaan jalan.

Sesudah pemanggilan awal mulanya tidak ada karena argumen sakit, polisi kembali menjadwalkan kontrol pada orang politik PKS itu pada Kamis (13/9/2018), minggu ini.

Bac Juga : KA Logawa dan Harga Tiket KA Logawa

"Untuk bekas wali kota (agenda kontrol lagi) tanggal 13 (Kamis)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Senin (10/9/2018). Polisi akan menyertakan team dokter untuk mengecek kesehatan Nur Mahmudi Ismail waktu dimintakan info di Mapolres Depok. Itu sesudah team pengacara Nur Mahmudi memberi surat info sakit.

Mendekati agenda penjadwalan lagi Nur Mahmudi, polisi semakin lebih dahulu mengecek Bekas Sekretaris Daerah Kota Depok Harry Prihanto dalam masalah yang sama pada Rabu (12/9).

Baca Juga : Jadwal KA Logawa dan KA Mutiara Timur

Harry yang ikut menyandang status terduga ini dapat mangkir saat di panggil polisi pada Rabu (5/9) minggu kemarin.  Argumen Harry tidak penuhi panggilan karena ada aktivitas ke luar kota. "Gagasannya kelak untuk bekas sekda, kami agendakan kontrol pada tanggal 12 besok," katanya.

Awal mulanya, polisi sudah mengambil keputusan Nur Mahmudi menjadi terduga dalam masalah project perluasan Jalan Nangka, Tapos, Depok, Jawa Barat tahun 2015. Penentuan terduga itu dikerjakan sesudah polisi melakukan titel masalah masalah itu, Senin (20/8).

Keseluruhan kerugian dalam masalah pendapat korupsi itu sampai Rp 10, 7 miliar. Walau telah bersatus terduga, orang politik PKS itu tidak ditahan.

Bac Juga : Harga Tiket KA Mutiara Timur dengan Jadwal KA Mutiara Timur

Tidak hanya Nur Mahmudi, polisi ikut mengambil keputusan Harry Prihanto menjadi terduga dalam masalah yang sama.Pendapat praktek korupsi berkaitan project perluasan Jalan Nangka itu berlangsung waktu Nur Mahmudi masih tetap aktif menjadi Wali Kota Depok.

No comments:

Post a Comment