Tuesday, September 25, 2018

KPK Siap Hadapi Banding Syafruddin Temenggung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap melawan banding yang diserahkan bekas Ketua Tubuh Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Syafruddin sudah divonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan sebab dapat dibuktikan lakukan penghilangan piutang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang dipunyai Sjamsul Nursalim hingga merugikan keuangan negara sampai Rp 4,58 triliun.

"KPK yakini semua bukti serta argumentasi yang telah dikatakan awal mulanya. Silahkan kemukakan banding akan kami hadapi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah waktu di konfirmasi dari Jakarta, Selasa. Dalam putusan, Syafruddin dimaksud dapat dibuktikan lakukan korupsi bersama dengan dengan pihak lainnya yakni Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Sjamsul Nursalim serta Itjih Nursalim.

Baca Juga : KM Sangiang dan Jadwal KM Sangiang

"Perbuatan yang dikerjakan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung menjadi ketua BPPN yang menghapuskan utang BDNI ke petambak yang ditanggung PT DCD serta PT WM serta memberi surat pemenuhan keharusan di lain sisi Sjamsul Nursalim belumlah melunasi keharusan atas kekeliruan tampilkan utang hingga seakan-akan piutang lancar,

Terdakwa tidak sendiri tetapi dikerjakan bersama dengan pihak berkaitan lainnya yang masih tetap memerlukan pembuktian selanjutnya," kata anggota majelis hakim Anwar dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/9).

Baca Juga : Jadwal Kapal KM Sangiang dan KM Gunung Dempo

Syafruddin sebagai Ketua BPPN periode 2002-2004 didakwa bersama dengan Ketua Komite Kebijakan Bidang Keuangan (KKSK) Dorojatun Kuntjoro-Jakti dan pemilik BDNI Sjamsul Nursalim serta Itjih S Nursalim dalam masalah pendapat korupsi penerbitan Surat Pemenuhan Keharusan Pemegang Saham yang merugikan keuangan negara Rp4,58 triliun.

"Dorodjatun Kuntjoro-Jakti menyepakati serta sama pendapat dengan terdakwa serta keluarkan Ketetapan 13 Februari 2004, walau sebenarnya terdakwa ataupun Dorodjatun yang saling ada di dalam ratas tahu jika ratas tidak sempat memutuskan atau memberi kesepakatan untuk penghilangan atas bagian hutang petambak itu," papar Anwar.

Baca Juga : Harga Tiket KM Gunung Dempo dengan Harga Tiket Kapal KM Gunung Dempo

Selanjutnya, Febri juga mengatakan jika selama ini lembaganya sudah minta info dari 20 orang berkaitan peningkatan masalah masalah BLBI itu. "KPK tengah pelajari realitas persidangan serta pertimbangan hakim," papar Febri.

KPK juga pada Senin (17/9) lantas sudah minta info Bekas Menteri Koordinator Bagian Ekonomi, Keuangan, serta Industri (Menko Ekuin) sekaligus juga bekas mantan Ketua Komite Kebijakan Bidang Keuangan (KKSK) Dorodjatun Kuntjoro-Jakti. Akan tetapi, Dorodjatun pilih bungkam waktu di konfirmasi mass media selesai di panggil KPK itu.


No comments:

Post a Comment