Friday, May 11, 2018

Mekanik Jadi Tersangka Kelakaan Bus

Sesudah mengambil keputusan Amirudin (32), sopir bus maut yang menewaskan 27 orang di Tanjakan Emen, Ciater, Subang jadi tersangka, polisi juga mengambil keputusan status yang sama pada mekanik dari Manajemen Bus Perusahaan Otobus (PO). Mekanik itu di ketahui bernama Saif Rudi.

" Status saksi mekanik dari manajemen Bus PO Premium Passion Saif Rudi dari saksi jadi tersangka dalam perkara tindak pidana karna kekeliruannya atau kelalaiannnya mengakibatkan orang yang lain wafat dunia, " kata Kapolres Subang AKBP M Joni lewat pesan secara singkat, Kamis (22/2/2018). Penetapan tersangka SR ini berdasar pada titel perkara yang dikerjakan Polres Subang pada Selasa (20/2/2018) kemarin.

" Penetapannya tempo hari lusa, " kata Joni. SR diputuskan jadi tersangka karna lakukan kekeliruan atau kelalaian yang menyarankan dan mengarahkan sopir untuk memotong selang udara rem bus. Seperti di ketahui Kasubdit Jamenopsrek Korlantas Polri sempat mengungkap kalau sopir pernah menghubungi tim tehnis dari perusahaan bus berkaitan ada masalah pada system pengereman bus.

Baca Juga : Harga Tiket Bus New Shantika

Tetapi tanggapan dari tim tehnis itu menyarankan untuk mensiasati dua selang rem bus itu untuk dipotong serta ditutup baut. Dengan tehnis, hal itu dilarang sampai pada akhirnya bus alami kecelakaan. " Tersangka mengarahkan sopir serta kondektur untuk memotong selang udara rem, hingga rem bus itu jadi terganggu system pengeremannya, " kata Joni.

Dihubungi terpisah, Dirlantas Polda Jawa barat, Kombes Pol Prahoro Tri Wahyono menerangkan, dengan diputuskannya SR jadi tersangka, jadi saat ini telah ada dua tersangka dalam kecelakaan bus itu. " Sesaat baru dua tersangka, pertama driver-nya yaitu A, serta mekanik atas nama SR, " tuturnya.

Untuk tersangka Amirudin, polisi menjeratnya dengan Pasal 311 ayat (1) UU LLAJ dengan ancaman maximum 12 th. penjara. Sedang tersangka SR dijerat Pasal 359 KUHP ayat 3, 2, 1 dengan ancaman hukuman 5 th. penjara. " Bila si mekanik ada lupanya hingga menyebabkan orang yang lain wafat dunia, luka berat, luka enteng sesuai sama KUHP.

Baca Juga : Harga Tiket Bus Maju Lancar

Bila si sopir terkena 311 ayat 4, 3, 2, 1, ayat 4 wafat dunia, ancaman 12 th.. Mengapa tidak Pasal 310 karna dalam titel perkara unsur lupanya tidak di situ, dia berniat, " tuturnya. Menurut Prahoro, tersangka Amirudin ketahui kalau system pengereman bus alami masalah, tetapi sang sopir tetaplah saja menggerakkan busnya sampai pada akhirnya berlangsung kecelakaan itu.

" Dia (sopir) berniat, karna dia paham tapi tetaplah saja jalan, hingga pada akhirnya kecelakaan di TKP. Tengah yang nyuruh potong rem itu SR, si mekanik ini ngerti bila itu dikerjakan dapat menyebabkan kecelakaan sampai kematian, namun masih tetap dikerjakan, itu disengaja. Nah, di situ unsur kelalaiannya, " terang Prahoro.

Baca Juga : Harga Tiket Bus Madu Kismo

Hingga sekarang ini, polisi selalu memahami masalah kecelakaan bus pariwisata (premium class) nomor polisi F 7959 AA yang menewaskan 27 orang di Jalan Raya Bandung-Subang, Kampung Cicenang, Ciater, Subang, Jawa Barat pada Sabtu (10/2/2018) sore itu.

No comments:

Post a Comment