Tuesday, July 17, 2018

Kemenhub Bakal Cabut Izin Maskapai yang Jual Tiket Melebihi Tarif Batas Atas

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meneror akan mencabut izin rute maskapai penerbangan yang masih tetap jual ticket dengan tarif melebihi batas atas. " Kita akan beri sangsi untuk maskapai yang kenaikan harga diatas batas atas. Sangsi pencabutan izin rute serta yang akan melayani merupakan maskapai lainnya karena umumnya slot yang digunakan ingin digantikan maskapai lainnya,

Baca Juga : Harga Tiket KA dan Tiket KA Bengawan

" tegas Dirjen Perhubungan Hawa, Agus Santoso di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (13/6/2018). Agus juga menyampaikan, tidaklah ada argumen maskapai untuk jual ticket diatas batas atas, seperti agen. Masalahnya pemerintah sudah memohon semua maskapai untuk terkait secara langsung dengan agen supaya bisa termonitor. " Jadi memanglah dalam regulasi ketentuan menteri telah disebarkan jika semua maskapai penerbangan serta agen untuk berkomunikasi. Jadi kelak bila terdapat agen yang nakal, yang kita pegang merupakan maskapainya, " katanya.

Hal itu, kata Agus, untuk lebih ringan mengatur agen yang jual ticket pesawat supaya dengan harga tinggi serta tidak merugikan orang-orang. " Itu satu sistem dari pemerintah pada harga (ticket pesawat) supaya termonitor serta tidak memberatkan orang-orang, dan dapat terlayani mudik dengan ringan, " sinyal Agus.

Lihat Selengkapnya : Jadwal KA Bengawan dengan Harga Tiket KA

Pengelola Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta) mensosialisasikan tarif atas serta tarif bawah ticket pesawat beragam maskapai, terpenting untuk penerbangan domestik pada musim libur mudik Lebaran tahun ini. Hal itu sesuai Ketentuan Menteri (PM) Nomer 14 Tahun 2016. Sosialisasi itu dikerjakan dengan pemasangan banner pada tempat yang tampak banyak penumpang. Seperti pada antrean kontrol X-Ray, konter check-in, ataupun tempat yang kerap dilewati calon penumpang.

Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta Erwin Revianto menyampaikan, arah dari sosialisasi ini supaya beberapa penumpang pesawat hawa kelas ekonomi mengerti ketentuan yang mengulas mengenai sistem perhitungan ticket serta penetapan tarif atas serta batas bawah. “Kami ikut mensosialisasikan PM Nomer 14/2016 dengan menempatkan beberapa banner di Terminal 1, 2, serta 3. Maksudnya supaya penumpang tahu ada batas atas serta bawah, ” tutur Erwin.

Baca Juga : Tiket KA Blora Jaya Ekspres dan Jadwal KA Blora Jaya Ekspres


Mengenai prosedurnya, bila penumpang terdapat yang temukan tarif ticket tidak lumrah seperti yang tercantum pada sosialisasi, penumpang dapat komplein pada pihak maskapai, untuk lalu melaporkannya pada pihak pengelola bandara serta otoritas bandara ditempat. Meskipun demikian, sampai sekarang ini, tidaklah ada satupun yang dilaporkan ada maskapai yang nakal dengan jual diatas batas atas yang sudah dipastikan.

“Kami menginginkan penumpang memerhatikan ketentuan itu, ” kata Erwin. Selain itu, semenjak H-8 sampai H-3, jumlahnya penumpang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sampai 1. 237. 976 jiwa. Mengenai tingkat on time performance (OTP) pesawat yang pergi seputar 79. 01 %.

No comments:

Post a Comment