Wednesday, March 21, 2018

Nelayan Desak Pemda Atur Larangan Kapal Trawl

Sesudah mengadakan tindakan menuntut larangan trawl serta semua alat yang mengakibatkan kerusakan sumber daya perikanan, Aliansi Nelayan Sumatra Utara (ANSU) menekan Pemprov Sumut selekasnya buat ketentuan yang melarang serta memberi sangsi untuk pemakai alat tangkap yang mengakibatkan kerusakan.

Ketua ANSU Sutrisno menyebutkan lokasi perairan Sumut seringkali jadikan tujuan penangkapan ikan oleh beberapa pemakai trawl serta semua type alat tangkap yang mengakibatkan kerusakan.

Baca Juga : Harga Tiket Kapal Umsini

Karena kesibukan ini, beberapa lokasi perairan di Sumut alami rusaknya serta overfishing. Beberapa waktu terakhir nelayan tradisionil menangkap enam unit mini trawl pada 11 Januari 2018 di perairan Sungai Padang, Kabupaten Batubara.

" Beberapa pemakai trawl serta semua alat tangkap mengakibatkan kerusakan berani karna tak ada ketentuan yang tegas pada tingkat daerah, " ungkap Sutrisno lewat tayangan pers pada Selasa (6/2/2018).

Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Susan Herawati memohon semua pemda yang mempunyai lokasi perairan laut membuat ketentuan yang melarang pemakaian alat tangkap mengakibatkan kerusakan.

Baca Juga : Harga Tiket Kapal - Harga Tiket Pelni

" Pemda mempunyai tanggung jawab untuk pelihara keberlanjutan sumber daya perikanan, " kata Susan.

Kehadiran perda, lanjutnya, begitu perlu untuk hindari perseteruan antarnelayan di level akar rumput. Susan mengharapkan perseteruan nelayan Jawa yang menangkap di ikan perairan Timika dengan nelayan Mimika Wee tidak terulang.

No comments:

Post a Comment