Wednesday, March 21, 2018

Kapal Asing Masih Masuk Pengawasan Ditingkatkan

Kementerian Kelautan serta Perikanan disuruh tingkatkan kerja sama juga dengan institusi pengawasan laut beda untuk mengawasi kesibukan pencurian ikan oleh kapal asing di Laut Natuna.

Peneliti Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Nilmawati, menyebutkan, meskipun KKP mengklaim sudah sukses turunkan kesibukan illegal, unreported, unregulated (IUU) fishing di Laut Natuna, sebenarnya selama 2017, ada paling tidak 94 pelanggaran pidana perikanan oleh kapal ikan asing. Jumlah itu adalah angka teratas di banding bebrapa th. terlebih dulu. Type pelanggaran yang biasanya berlangsung yaitu masuk laut teritorial Indonesia serta anak buah kapal asing.

“Pelanggaran perikanan di laut Natuna masih tetap tinggi hingga KKP serta aparat penegak hukum yang lain butuh tetaplah berkelanjutan lakukan patroli di sekitaran laut Natuna, ” kata Nilmawati dalam tayangan pers, Kamis (8/2/2018).

Laut Natuna adalah sisi dari Laut China Selatan serta adalah lokasi pengelolaan perikanan (WPP) 711 yang mempunyai potensi ikan lestari yang cukup besar, yaitu menjangkau 1, 2 juta ton. Diluar itu, belum juga selesainya perjanjian batas laut Indonesia dengan sebagian negara tetangga di sekitaran Laut China Selatan mengakibatkan zone ekonomi eksklusif (ZEE) serta laut teritorial Indonesia riskan dimasuki kapal ikan asing.

DFW lihat Indonesia butuh mendorong penambahan hubungan kerja ASEAN untuk mengatasi IUU fishing serta mengintensifkan komunitas bilateral dengan negara-negara di lokasi Laut China Selatan supaya perlakuan kejahatan bidang perikanan dapat diatasi dengan bersama.

Baca Juga : Harga Tiket Kapal Dorolonda - Harga Tiket KA

“Ketidakmampuan nelayan-nelayan lokal memakai potensi perikanan di perairan ZEE ditambah belum juga tuturnya batas maritim jadi penyebab ramainya kesibukan illegal fishing di perairan ini, ” lanjut Nilmawati.

Disamping itu, Koordinator Nasional DFW-Indonesia, M. Abdi Suhufan mengemukakan, terkecuali potensi IUU fishing, penambahan kesibukan penangkapan ikan oleh nelayan asal pantai utara Jawa di perairan Natuna serta Anambas punya potensi menyebabkan perseteruan horisontal dengan nelayan lokal.

Kewenangan pengawasan sumber daya laut yang ditarik dari kabupaten/kota ke propinsi mengakibatkan pelemahan pengawasan yang dikerjakan oleh pemerintah propinsi pada zone 12 mil laut. Ini berlangsung karna kurangnya fasilitas prasarana pendukung seperti kapal patroli, penyidik pegawai negeri sipil, serta kurangnya cost operasional pengawasan.

Baca Juga : Harga Tiket Kapal Lambelu

Dalam 6 bln. paling akhir, nelayan Anambas resah dengan aktvitas nelayan serta kapal ikan asal Tegal, Tanjung Balai Karimun, serta Kijang yang memakai alat tangkap mini purse seine (payang) serta lakukan penangkapan di zone 12 mil.

“Ada dua hal peka yang saat ini berlangsung di laut Natuna, yaitu IUU fishing oleh kapal ikan asing serta kesibukan kapal ikan Indonesia yang lakukan penangkapan di zone 12 mil, ” kata Abdi.

No comments:

Post a Comment