Wednesday, March 21, 2018

Pemilik Kapal Diminta Kooperatif Di Tanjung Priok

Kementerian Perhubungan memohon yang memiliki kapal untuk selekasnya memberikan laporan tiap-tiap usaha tindak kejahatan di Pelabuhan Tanjung Priok. Hal tersebut dibutuhkan manfaat menanggung keamanan di pelabuhan paling besar di Indonesia itu.

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut serta Pantai (KPLP), Capt. Jhonny R. Silalahi menyebutkan aparat keamanan juga akan dapat mengatasi kejahatan lebih cepat apabila yang memiliki kapal kooperatif.

Menurut dia, Indonesia sudah mengaplikasikan standard keamanan kapal serta sarana pelabuhan berdasar pada konvensi internasional, yaitu International Ship and Port Facility Security (ISPS) Code

" Kami butuh kerja samanya dari yang memiliki kapal apabila alami momen perompakan untuk selekasnya memberikan laporan ke Syahbandar paling dekat atau aparat penegak hukum, supaya kami dapat menindaklanjutinya, " tuturnya di Jakarta, Rabu (7/2/2018).

Jhonny mengungkap pada 2017 Kemenhub tidak terima laporan peristiwa perompakan di lokasi Pelabuhan Tanjung Priok dari yang memiliki kapal ataupun awak kapal. Oleh karenanya, Kemenhub juga menanggung keamanan Pelabuhan Tanjung Priok dari usaha perompakan.

Baca Juga : Harga Tiket Kapal Pangrango - Jadwal KA

Kemenhub lewat Direktorat KPLP juga sudah bekerjasama dengan aparat penegak hukum di pelabuhan baik kepolisian ataupun TNI AL untuk menelusuri peristiwa perompakan atau potensi perang yang mana jadi penyebab resiko perang.

Untuk di ketahui, Pelabuhan Tanjung Priok masih tetap tercatat dalam zone riskan perang yang dilaunching oleh Joint War Committe (JWC), satu instansi nonpemerintah di London yang terbagi dalam wakil-wakil Lloyds of London Market serta International Underwriting Association (IUA).

Jhonny mengutamakan, klaim JWC tidak berdasarkan karna eluruh pemangku kebutuhan di Tanjung Priok sudah mengaplikasikan ISPS Code dengan berkelanjutan. Beberapa pemangku kepentingna itu terbagi dalam Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Paling utama Tanjung Priok, Kepala Kantor Kesyahbandaran Paling utama Tanjung Priok, serta operator pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero).

" Ini pastinya tidak fair buat kami, memasukan Pelabuhan Tanjung Priok kedalam war risk namun tidak dijelaskan argumen serta di mana ada peristiwa perompakan atau potensi perang yang bisa berlangsung, " keluhnya.

Sekretaris DPP Indonesia National Shipowner Association (INSA), Budhi Halim menyebutkan predikat zone riskan perang buat yang memiliki kapal mesti membayar premi penambahan karna Pelabuhan Tanjung Priok dinilai riskan. " Pemerintah mesti miliki PR public relation yang bagus supaya stigma negatif ini tidak selalu keluar, " katanya pada Usaha. com.

Baca Juga : Harga Tiket Kapal Sangiang

Budhi mengakui, INSA telah kirim surat berkali-kali ke JWC untuk memohon klarifikasi berkaitan daftar zone riskan perang yang masih tetap memberikan Pelabuhan Tanjung Priok. JWC mengatakan ada dua argumen kenapa Pelabuhan Tanjung Priok masuk dalam zone riskan perang. Pertama, masih tetap banyak klaim asuransi atas kejahatan yang berlangsung di Pelabuhan Tanjung Priok karna ada pencurian umum (Petty Theft) serta pencurian dengan kekerasan (Robbery with Violence).

INSA menilainya tempat Pelabuhan Tanjung Priok yang dinilai riskan perang oleh JWC janggal karna dalam daftar paling baru, JWC mencoret perairan Sulut yang masuk lokasi Filipina. Walau sebenarnya, perairan itu populer riskan perompakan serta IMB juga menghimbau supaya perusahaan pelayaran tidak untuk lewat perairan itu.

" Predikat zone riskan perang Itu tidak riil sekalipun. Kami mengira ada unsur politisnya dari negara tetangga supaya kapal masuk ke Singapura atau Johor sesaat Tanjung Priok hanya jadi feeder, " ujarnya.

No comments:

Post a Comment