Monday, September 2, 2019

BPJS Kesehatan Terapkan Sistem Autodebit

Tubuh Pelaksana Agunan Sosial (BPJS) Kesehatan mengaplikasikan skema pembayaran iuran harus autodebit. Ini jadi usaha untuk tingkatkan kepatuhan peserta dalam membayarkan iuran.

Autodebit adalah skema debet automatis dari rekening nasabah, hingga saldo akan menyusut pada tanggal pembayaran iuran yang diputuskan.



"Kami tahun ini lakukan kebijaksanaan mengharuskan pembayaran iuran dengan autodebit pada tiap pendaftaran," tutur Direktur Penting BPJS Kesehatan Fahmi Idris dalam rapat dengan Komisi IX serta Komisi XI DPR di Jakarta, Senin (2/9/2019) malam.

Baca Juga : Penghasilan Tidak Kena Pajak

Keharusan membayar dengan autodebit ini adalah sisi dari 10 gagasan kerja BPJS Kesehatan dalam 5 tahun depan. Diantaranya masalah pengendalian kepatuhan peserta.

Fahmi mengatakan, skema yang telah mulai berjalan tahun ini adalah hasil analisa disertasi dari mahasiswa Kampus Indonesia, hingga dengan skema autodebit itu diinginkan kepatuhan pembayaran dapat bertambah.

"Kita ingin collectabilitas-nya bertambah. Jadi satu diantara usaha untuk turunkan peserta yang menunggak itu dengan autodebit. Jadi kita turuti referensi yang bagus itu," tuturnya.

Diluar itu, dalam gagasan kerja BPJS Kesehatan dikerjakan mitigasi untuk kepatuhan kelas III mandiri atau Peserta Bukan Penerima Gaji untuk membayar iuran.

Baca Juga : Menghitung PTKP

"Ada 4 hal untuk mitigasi, yaitu publikasi langsung serta tidak langsung, meningkatkan akses keringanan pembayaran iuran, mengusahakan kelas III peserta mandiri yang tidak dapat bayar supaya diarahkan ke peserta Penerima Pertolongan Iuran (PBI) serta advokasi ke rumah sakit untuk tingkatkan sarana," tutur ia.

untuk didapati, ke depan pemerintah akan meningkatkan iuran BPJS Kesehatan berlaku semenjak 1 Januari 2020 untuk peserta mandiri. Peserta kelas I jadi Rp160.000 dari Rp80.000 per bulan serta kelas II jadi Rp110.000 dari mulanya Rp59.000 per bulan.

Baca Juga : Menghitung PTKP

Dan kelas III naik jadi Rp42.000 dari mulanya Rp25.500 per bulan. Tetapi, untuk kelas III mandiri kenaikan cuma berlangsung pada peserta PBI, yang memang iurannya dijamin pemerintah. Untuk peserta mandiri kelas III masih diputuskan iuran Rp25.500 per bulan.

Kenaikan ini jadi usaha mengatasi defisit BPJS Kesehatan. Pada 2019 defisit direncanakan sampai Rp32,8 triliun, melebar dari prediksi awal yang sebesar Rp28 triliun.

No comments:

Post a Comment