Thursday, February 8, 2018

Kapal Asing Tetap Tak Boleh Beroperasi di Indonesia

Menteri Kelautan serta Perikanan Susi Pudjiastuti pada akhirnya mengizinkan sebagian nelayan memakai cantrang. Izin itu, cuma diberi untuk 1. 200 nelayan yang belum juga ganti alat tangkap mereka.

Susi menerangkan, pemerintah sudah memberi peluang nelayan intinya di Pantai Utara Pulau Jawa untuk memakai cantrang dengan prasyarat menyiapkan peralihan alat tangkap. Lalu, tidak diizinkan menaikkan kapal cantrang serta mesti mendaftarkan kapal dan diukur ulang.

" Untuk kapal asing terang tidak bisa sekali lagi beroperasi di Indonesia. Itu telah terang, " katanya, di Gedung Mina Bahari IV KKP, Jakarta, Kamis (18/1/2018).

Baca Juga : Harga Tiket Kapal Umsini 

Susi meneruskan, kapal yang telah terkena masalah tetaplah tidak dizinkan melaut. Untuk kapal asing yang terkena pidana, silakan deregistrasi pulang ke negara aslinya.

" Itu ketentuan Pak Jokowi. Saya minta ilmuwan, oknum tinggi, petinggi, aparat tak akan provokasi nelayan. Kita maju dengan tingkatkan export kita, budidaya. Jadi kita tidak lelah daya kita terbuang, " katanya.

Baca Juga : Harga Tiket Kapal Sangiang

Susi menyebutkan, untuk sangsi semuanya sudah tahu, kalau prinsip pemerintah lakukan penegakan hukum. Serta untuk di ketahui semuanya yang terserang masalah telah diolah dipengadilan.

" Tidak ditenggelamkan ya diterbangkan kek, dikandaskan kek. Yang tentu penegakan hukum tidak dapat dihentikan, terlebih untuk melindungi sumber daya alamnya, tidak dapat tidak, " katanya.

No comments:

Post a Comment