Wednesday, March 21, 2018

Nelayan Desak Pemda Atur Larangan Kapal Trawl

Sesudah mengadakan tindakan menuntut larangan trawl serta semua alat yang mengakibatkan kerusakan sumber daya perikanan, Aliansi Nelayan Sumatra Utara (ANSU) menekan Pemprov Sumut selekasnya buat ketentuan yang melarang serta memberi sangsi untuk pemakai alat tangkap yang mengakibatkan kerusakan.

Ketua ANSU Sutrisno menyebutkan lokasi perairan Sumut seringkali jadikan tujuan penangkapan ikan oleh beberapa pemakai trawl serta semua type alat tangkap yang mengakibatkan kerusakan.

Baca Juga : Harga Tiket Kapal Umsini

Karena kesibukan ini, beberapa lokasi perairan di Sumut alami rusaknya serta overfishing. Beberapa waktu terakhir nelayan tradisionil menangkap enam unit mini trawl pada 11 Januari 2018 di perairan Sungai Padang, Kabupaten Batubara.

" Beberapa pemakai trawl serta semua alat tangkap mengakibatkan kerusakan berani karna tak ada ketentuan yang tegas pada tingkat daerah, " ungkap Sutrisno lewat tayangan pers pada Selasa (6/2/2018).

Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Susan Herawati memohon semua pemda yang mempunyai lokasi perairan laut membuat ketentuan yang melarang pemakaian alat tangkap mengakibatkan kerusakan.

Baca Juga : Harga Tiket Kapal - Harga Tiket Pelni

" Pemda mempunyai tanggung jawab untuk pelihara keberlanjutan sumber daya perikanan, " kata Susan.

Kehadiran perda, lanjutnya, begitu perlu untuk hindari perseteruan antarnelayan di level akar rumput. Susan mengharapkan perseteruan nelayan Jawa yang menangkap di ikan perairan Timika dengan nelayan Mimika Wee tidak terulang.

Pemilik Kapal Diminta Kooperatif Di Tanjung Priok

Kementerian Perhubungan memohon yang memiliki kapal untuk selekasnya memberikan laporan tiap-tiap usaha tindak kejahatan di Pelabuhan Tanjung Priok. Hal tersebut dibutuhkan manfaat menanggung keamanan di pelabuhan paling besar di Indonesia itu.

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut serta Pantai (KPLP), Capt. Jhonny R. Silalahi menyebutkan aparat keamanan juga akan dapat mengatasi kejahatan lebih cepat apabila yang memiliki kapal kooperatif.

Menurut dia, Indonesia sudah mengaplikasikan standard keamanan kapal serta sarana pelabuhan berdasar pada konvensi internasional, yaitu International Ship and Port Facility Security (ISPS) Code

" Kami butuh kerja samanya dari yang memiliki kapal apabila alami momen perompakan untuk selekasnya memberikan laporan ke Syahbandar paling dekat atau aparat penegak hukum, supaya kami dapat menindaklanjutinya, " tuturnya di Jakarta, Rabu (7/2/2018).

Jhonny mengungkap pada 2017 Kemenhub tidak terima laporan peristiwa perompakan di lokasi Pelabuhan Tanjung Priok dari yang memiliki kapal ataupun awak kapal. Oleh karenanya, Kemenhub juga menanggung keamanan Pelabuhan Tanjung Priok dari usaha perompakan.

Baca Juga : Harga Tiket Kapal Pangrango - Jadwal KA

Kemenhub lewat Direktorat KPLP juga sudah bekerjasama dengan aparat penegak hukum di pelabuhan baik kepolisian ataupun TNI AL untuk menelusuri peristiwa perompakan atau potensi perang yang mana jadi penyebab resiko perang.

Untuk di ketahui, Pelabuhan Tanjung Priok masih tetap tercatat dalam zone riskan perang yang dilaunching oleh Joint War Committe (JWC), satu instansi nonpemerintah di London yang terbagi dalam wakil-wakil Lloyds of London Market serta International Underwriting Association (IUA).

Jhonny mengutamakan, klaim JWC tidak berdasarkan karna eluruh pemangku kebutuhan di Tanjung Priok sudah mengaplikasikan ISPS Code dengan berkelanjutan. Beberapa pemangku kepentingna itu terbagi dalam Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Paling utama Tanjung Priok, Kepala Kantor Kesyahbandaran Paling utama Tanjung Priok, serta operator pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero).

" Ini pastinya tidak fair buat kami, memasukan Pelabuhan Tanjung Priok kedalam war risk namun tidak dijelaskan argumen serta di mana ada peristiwa perompakan atau potensi perang yang bisa berlangsung, " keluhnya.

Sekretaris DPP Indonesia National Shipowner Association (INSA), Budhi Halim menyebutkan predikat zone riskan perang buat yang memiliki kapal mesti membayar premi penambahan karna Pelabuhan Tanjung Priok dinilai riskan. " Pemerintah mesti miliki PR public relation yang bagus supaya stigma negatif ini tidak selalu keluar, " katanya pada Usaha. com.

Baca Juga : Harga Tiket Kapal Sangiang

Budhi mengakui, INSA telah kirim surat berkali-kali ke JWC untuk memohon klarifikasi berkaitan daftar zone riskan perang yang masih tetap memberikan Pelabuhan Tanjung Priok. JWC mengatakan ada dua argumen kenapa Pelabuhan Tanjung Priok masuk dalam zone riskan perang. Pertama, masih tetap banyak klaim asuransi atas kejahatan yang berlangsung di Pelabuhan Tanjung Priok karna ada pencurian umum (Petty Theft) serta pencurian dengan kekerasan (Robbery with Violence).

INSA menilainya tempat Pelabuhan Tanjung Priok yang dinilai riskan perang oleh JWC janggal karna dalam daftar paling baru, JWC mencoret perairan Sulut yang masuk lokasi Filipina. Walau sebenarnya, perairan itu populer riskan perompakan serta IMB juga menghimbau supaya perusahaan pelayaran tidak untuk lewat perairan itu.

" Predikat zone riskan perang Itu tidak riil sekalipun. Kami mengira ada unsur politisnya dari negara tetangga supaya kapal masuk ke Singapura atau Johor sesaat Tanjung Priok hanya jadi feeder, " ujarnya.

Galangan Kapal Siap Jadi Pendorong Industri Baja

Industri galangan kapal dalam negeri menyebutkan siap jadi bidang pendorong industri baja.

Achmad Muchtasyar, Chief Business Development Officer PT Daya Radar Paling utama, menyebutkan sekarang ini Indonesia mempunyai sebagian project pengembangan maritim yang memerlukan kapal serta bisa mendorong serapan baja.

“Namun, pemerintah mesti bisa melindungi industri galangan kapal supaya dapat jadi driver industri baja. Sekarang ini banyak masalah di industri ini, seperti regulasi yang tumpang tindih, ” katanya di Jakarta, Rabu (7/2/2018).

Diluar itu, pembina industri galangan kapal juga belum juga terang. Menurut dia, dengan industri pembina industri galangan kapal yaitu Kementerian Perindustrian, namun banyak ketentuan dari Kementerian Perhubungan yang perlu dipenuhi aktor industri ini.

Baca Juga : Harga Tiket Kapal Leuser - Jadwal Kapal

Achmad mengatakan 80% komponen kapal berbentuk logam, namun produsen cuma memakai product baja nasional berbentuk pelat baja serta pipa. Banyak komponen pendukung yang lain yang belum juga dapat dipenuhi oleh industri dalam negeri.

“Ini mengapa tidak berlangsung? Argumen dari industri baja karna permintaannya tidak sustain, jadi untuk investasi terkecuali pelat serta baja tidak menarik, ” tuturnya.

Disamping itu, Turitan Indaryo, Director of Shipbuilding PT PAL Indonesia, menjelaskan industri galangan kapal di Indonesia sekarang ini sudah berkembang cukup besar. PAL sudah dapat mengekspor kapal perang serta kapal niaga. Kurun waktu dekat PAL juga akan meluncurkan product kapal selam.

Mengenai, keperluan logam basic, terlebih untuk pelat standard, untuk industri galangan kapal telah tercukupi dari pabrikan baja nasional, seperti Krakatau Steel serta Gunung Steel Group. “Namun, untuk keperluan pelat serta profil yang spesial seperti high tensile steel serta bulb plate masih tetap mesti import. Terlebih untuk logam bahan kapal selam, ” katanya.

Baca Juga : Harga Tiket Kapal Kelimutu

Lebih jauh, Turitan menjelaskan pemerintah mesti buat ketentuan mengenai pembangunan kapal didalam negeri hingga pembelian kapal sisa dari luar negeri oleh perusahaan pelayaran bisa ditekan.

“Kemenperin juga butuh mengumpulkan data semua keperluan pelat basic serta profil pada industri perkapalan dalam negeri, hingga dengan taraf ekonomi industri logam basic layak menghasilkan keperluan itu didalam negeri, ” kata Turitan.

Angkutan Barang Via Kapal Laut Merosot

Tubuh Pusat Statistik (BPS) merilis jumlah barang yang diangkut modal transportasi laut cuma tumbuh 1, 62% selama 2017, lebih rendah dibanding dengan perkembangan pada 2016 sebesar 8, 37%.

Berdasar pada data BPS yang diambil Usaha. com, Rabu (7/2/2018), keseluruhan barang yang diangkut sepanjang 2017 menjangkau 262, 43 juta ton sedang pada 2016 menjangkau 258, 24 juta ton.

Pada umumnya, keseluruhnya, trend muatan barang di kapal laut melambat. Data BPS tunjukkan, muatan barang di pelabuhan yang lain melambat, dari 8, 91% di 2016 jadi 1, 95% di 2017. Pangsa pelabuhan yang lain menjangkau 83% pada keseluruhan muatan barang kapal laut.

Baca Juga : Harga Tiket Kapal Kelud - Harga Tiket KA

Trend perlambatan juga berlangsung di pelabuhan paling utama, yaitu Pelabuhan Tanjung Priok serta Pelabuhan Tanjung Perak sedang trend pemulihan berjalan di Pelabuhan Makassar. Selama 2017, di Tanjung Priok serta Tanjung Perak, jumlah barang yang diangkut turun semasing 1, 11% serta 6, 35%.

Disamping itu pada 2016, jumlah barang yang diangkut di Tanjung Priok juga minus 2, 31%, sedang di Tanjung Perak masih tetap tumbuh 3, 25%. Di Pelabuhan Makassar, trend pemulihan diperlihatkan dengan perkembangan 7, 21% di 2017, berbalik dari koreksi 6, 41% di 2016.

Di bagian beda, kemampuan angkutan laut bersubsidi atau Tol Laut pada 2017 juga jauh dibawah tujuan. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut merilis realisasi pelayaran (voyage) kapal Tol Laut selama 2017 menjangkau 152 pelayaran atau 62% dari tujuan.

Baca Juga : Harga Tiket Kapal Sinabung

Direktur Lalulintas serta Angkutan Laut, Dwi Budi Sutrisno menyebutkan selama 2017 tujuan voyage dibanderol 245. Dia memberikan pada 2017 angkutan Tol Laut berisi 212. 865 ton atau cuma 41, 2% dari tujuan sebesar 517. 200 ton. " Mengenai realisasi muatan balik tol laut th. 2017 sebesar 20. 274 ton, jauh dari tujuan di th. 2017 sebesar 517. 200, " tutur Dwi Budi.

Lihat hasil pelajari th. lantas, Ditjen Hubla akan memaksimalkan 15 trayek dengan skema pengumpul serta pengumpan atau hub and spoke. Keseluruhan biaya untuk penyelenggaraan Tol Laut th. ini menjangkau Rp447, 62 miliar.

Kapal Asing Masih Masuk Pengawasan Ditingkatkan

Kementerian Kelautan serta Perikanan disuruh tingkatkan kerja sama juga dengan institusi pengawasan laut beda untuk mengawasi kesibukan pencurian ikan oleh kapal asing di Laut Natuna.

Peneliti Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Nilmawati, menyebutkan, meskipun KKP mengklaim sudah sukses turunkan kesibukan illegal, unreported, unregulated (IUU) fishing di Laut Natuna, sebenarnya selama 2017, ada paling tidak 94 pelanggaran pidana perikanan oleh kapal ikan asing. Jumlah itu adalah angka teratas di banding bebrapa th. terlebih dulu. Type pelanggaran yang biasanya berlangsung yaitu masuk laut teritorial Indonesia serta anak buah kapal asing.

“Pelanggaran perikanan di laut Natuna masih tetap tinggi hingga KKP serta aparat penegak hukum yang lain butuh tetaplah berkelanjutan lakukan patroli di sekitaran laut Natuna, ” kata Nilmawati dalam tayangan pers, Kamis (8/2/2018).

Laut Natuna adalah sisi dari Laut China Selatan serta adalah lokasi pengelolaan perikanan (WPP) 711 yang mempunyai potensi ikan lestari yang cukup besar, yaitu menjangkau 1, 2 juta ton. Diluar itu, belum juga selesainya perjanjian batas laut Indonesia dengan sebagian negara tetangga di sekitaran Laut China Selatan mengakibatkan zone ekonomi eksklusif (ZEE) serta laut teritorial Indonesia riskan dimasuki kapal ikan asing.

DFW lihat Indonesia butuh mendorong penambahan hubungan kerja ASEAN untuk mengatasi IUU fishing serta mengintensifkan komunitas bilateral dengan negara-negara di lokasi Laut China Selatan supaya perlakuan kejahatan bidang perikanan dapat diatasi dengan bersama.

Baca Juga : Harga Tiket Kapal Dorolonda - Harga Tiket KA

“Ketidakmampuan nelayan-nelayan lokal memakai potensi perikanan di perairan ZEE ditambah belum juga tuturnya batas maritim jadi penyebab ramainya kesibukan illegal fishing di perairan ini, ” lanjut Nilmawati.

Disamping itu, Koordinator Nasional DFW-Indonesia, M. Abdi Suhufan mengemukakan, terkecuali potensi IUU fishing, penambahan kesibukan penangkapan ikan oleh nelayan asal pantai utara Jawa di perairan Natuna serta Anambas punya potensi menyebabkan perseteruan horisontal dengan nelayan lokal.

Kewenangan pengawasan sumber daya laut yang ditarik dari kabupaten/kota ke propinsi mengakibatkan pelemahan pengawasan yang dikerjakan oleh pemerintah propinsi pada zone 12 mil laut. Ini berlangsung karna kurangnya fasilitas prasarana pendukung seperti kapal patroli, penyidik pegawai negeri sipil, serta kurangnya cost operasional pengawasan.

Baca Juga : Harga Tiket Kapal Lambelu

Dalam 6 bln. paling akhir, nelayan Anambas resah dengan aktvitas nelayan serta kapal ikan asal Tegal, Tanjung Balai Karimun, serta Kijang yang memakai alat tangkap mini purse seine (payang) serta lakukan penangkapan di zone 12 mil.

“Ada dua hal peka yang saat ini berlangsung di laut Natuna, yaitu IUU fishing oleh kapal ikan asing serta kesibukan kapal ikan Indonesia yang lakukan penangkapan di zone 12 mil, ” kata Abdi.